Satpol PP Provinsi Jawa Barat melakukan Penyegelan Sementara Galian C di Desa Wanayasa, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat melakukan penyegelan dan penutupan sementara aktivitas Pertambangan Galian C di Desa Wanayasa, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Penyegelan ini dilakukan karena aktivitas pertambangan masih belum memiliki izin dan dokumen secara lengkap.
Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Provinsi Jawa Barat menekankan agar pihak pengusaha memenuhi perizinan terlebih dahulu. Dan tindakan penyegelan ini menjadi langkah tegas Pemerintah terhadap operasional pertambangan yang membandel.
Baca Juga:Janggal Nominal Betonisasi Jalan Lingkungan Desa Japura Lor – VideoSita Eksekusi Gudang Yang Disewa Oleh PT. Pokhpand – Video
Dalam penyegelan dan penutupan Tambang Batu Bara, Satpol PP Kabupaten Cirebon juga melakukan pendampingan karena lokasi tambang berada di wilayah Kabupaten Cirebon. Penutupan Sementara Tambang Galian C ini juga menjadi peringatan agar aktivitas pertambangan harus mengutamakan keamanan dan keselamatan para pekerja.
Sementara, dengan ditutup dan disegelnya Galian C oleh Satpol PP dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, aktivitas pertambangan pun dihentikan hingga pihak perusahaan memiliki dokumen perizinan yang lengkap.