Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon masih melakukan komunikasi dengan Kementerian Transmigrasi terkait masalah Translok Desa Seuseupan.
Permintaan legalitas aset warga Transmigrasi Lokal (Translok) Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, masih dicarikan solusi oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dinas Ketenagakerjaan terus berkomunikasi dengan sejumlah pihak, terkait solusi penyelesaian Transmigrasi Lokal Seuseupan.
Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan pengalihan aset Pemerintah Daerah kepada perseorangan di lokasi Transmigrasi Lokal tidak memungkinkan untuk dilakukan, karena berbenturan dan menabrak aturan. Perbedaan kasus dengan Translok yang ada di daerah lain seperti Sukabumi, Indramayu, Majalengka, dan Subang membuat penyelesaian masalah legalitas aset Translok di Kabupaten Cirebon dibutuhkan perumusan dan pendalaman masalah.
Baca Juga:Dugaan Malpraktek Di RSUD Linggarjati Naik Ke Penyidikan – VideoAnak Mantan Pejabat Kota Cirebon Diduga Mencuri Sepatu – Video
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon juga sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Transmigrasi untuk meminta solusi, karena tuntutan dunia warga Translok berkaitan dengan tanah dan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.
Sementara, Dinas Ketenagakerjaan juga menekankan Pemerintah Daerah tidak bisa memberikan hibah aset kepada individu atau perseorangan. Namun, Pemerintah Kabupaten Cirebon terus mencarikan solusi penyelesaian masalah bagi warga Translok yang membutuhkan legalitas, karena berkaitan dengan hajat hidup masyarakat banyak.
Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap penerima hak, yakni warga Translok Desa Seuseupan, bisa menerima kebijakan pemerintah terkait tanah yang digunakan, karena pemerintah tidak mungkin menerobos aturan dengan memberikan hibah aset daerah kepada individu.