Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pembuangan bayi yang ditemukan tewas terbungkus kardus dan plastik. Pelaku yang merupakan remaja wanita, bahkan sempat menyiksa bayi yang baru dilahirkannya tersebut hingga tewas. Pelaku yang ditinggal kekasihnya, malu dengan kelahiran bayi hasil hubungan gelap tersebut.
R-A hanya bisa tertunduk pasrah saat digelandang Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, Rabu siang. Remaja berusia sembilan belas tahun tersebut diamankan petugas setelah melakukan serangkaian penyelidikan usai ditemukannya jasad bayi yang masih lengkap dengan ari-arinya pada Agustus kemarin. Jasad tersebut terungkap merupakan bayi yang dilahirkan oleh R-A pada empat belas Agustus di rumahnya sendiri.
Selain menangkap R-A, petugas juga mengamankan pakaian yang dikenakan saat melahirkan bayinya di kamar mandi rumahnya. Petugas juga mengamankan plastik hitam dan ember yang menjadi alat bagi R-A membuang bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut. Bayi tak berdosa itu dibuang oleh pelaku, lengkap dengan ari-arinya di tempat sampah, tak jauh dari tempat tinggalnya.
Baca Juga:Dugaan Malpraktek Di RSUD Linggarjati Naik Ke Penyidikan – VideoAnak Mantan Pejabat Kota Cirebon Diduga Mencuri Sepatu – Video
Di hadapan petugas, R-A mengaku malu dan takut ketahuan keluarga usai melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan kekasih yang pergi meninggalkannya. Bahkan, selama sembilan bulan mengandung, R-A menyembunyikan kehamilannya dari keluarga hingga akhirnya R-A pun melahirkan seorang diri di kamar mandi. Bahkan, sebelum membuang bayinya, R-A sengaja tak mengikat tali pusar dan melakukan kekerasan hingga sang bayi malang tersebut tewas di dalam ember.
Saat ini, R-A mendekam di Rumah Tahanan Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. R-A dijerat Pasal 80 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima belas tahun penjara.