Bapenda Majalengka Gencarkan Sosialisasi Pajak Daerah – Video

Bapenda Majalengka Gencarkan Sosialisasi Pajak Daerah
0 Komentar

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka kembali turun ke lapangan melaksanakan sosialisasi dan pendataan pajak daerah bersama Komisi II DPRD dan Kejaksaan Negeri Majalengka. Kegiatan ini menyasar para pelaku usaha sebagai upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendataan pajak daerah bersama Komisi II DPRD dan Kejaksaan Negeri Majalengka. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak dan mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Sub Bidang Teknologi Informasi, Dede Rosadi, menyampaikan sosialisasi menyasar beberapa jenis pajak daerah, mulai dari restoran, hotel, parkir, reklame, dan air tanah, dengan target potensi wajib pajak baru. Di mana saat ini terdapat sekitar 140 restoran dan rumah makan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, namun jumlah ini masih dinamis karena terus bertambah.

Baca Juga:Pemilihan Pengurus Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia – VideoPembentukan DPD LPQQ Di Kota Cirebon – Video

Dalam sosialisasi tersebut, Bapenda juga meluruskan sejumlah kesalahpahaman terkait pengenaan tarif pajak. Di mana berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2023, tarif pajak restoran dan rumah makan sebesar 10 persen itu dibebankan kepada konsumen, bukan ke pengusaha.

Sementara, Bapenda berharap kegiatan ini mendorong lebih banyak wajib pajak yang terdaftar dan patuh. Selain meningkatkan PAD, kegiatan ini juga membangun pemahaman bersama antara Pemerintah dan pelaku usaha tentang pentingnya kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan daerah.

0 Komentar