Praperadilan Ditolak Hakim, Nadiem Makarim Diperiksa Jadi Tersangka

Praperadilan Ditolak Hakim, Nadiem Makarim Jadi Tersangka. Foto:tangkapan layar depan radarcirebon.tv
Praperadilan Ditolak Hakim, Nadiem Makarim Jadi Tersangka. Foto:tangkapan layar depan radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim buka suara soal gugatan praperadilannya ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.

Nadiem menyatakan menerima hasil sidang praperadilan tersebut.

“Saya menerima hasilnya,” kata Nadiem di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/225).

Nadiem pun memohon doa agar penanganan kasusnya bisa berjalan lancar. “Mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum. terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol, dan sekali lagi mohon doa,” pungkasnya.

Baca Juga:Ramai Sosmed Booikot Trans7: Geram Santri NU Trans7 Dianggap Lecehkan Ulama Sepuh LirboyoTanggal 14 Oktober Memperingati Apa? Banyak Fakta Menarik

Sebelumnya, Hakim praperadilan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ada sejumlah pertimbangan hakim atas penolakan tersebut. Pertama, kaitannya dengan SPDP yang dipermasalahkan kubu Nadiem Makarim. Hakim menyebutkan pemberian SPDP oleh penyidik terhadap Nadiem baru diberikan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dinilai sesuai aturan. Karena itu sejalan dengan putusan MK No.130/PUU-XIII/2015.

“Tindakan termohon tidak akan mengurangi hak-hak pemohon antara lain agar segera diperiksa oleh termohon dalam statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum hak agar perkaranya segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum dan segera diadili oleh pengadilan,” ujar hakim di persidangan, Senin (13/10/2025).

Selanjutnya, soal Nadiem yang belum diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi chromebook. Hakim menilai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian status tersangka secara formal kepada seseorang melainkan orang tersebut harus sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya.

Sehingga, dia mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan. Hakim lantas menyebutkan Nadiem pernah diperiksa oleh Kejagung dalam kasus tersebut.

Begitu juga para saksi dan ahli yang juga telah diperiksa sebelum penetapan tersangka Nadiem, yang mana para saksi itu dinilai memiliki kemampuan menerangkan apa yang dia lihat, dengar, dan ketahui sendiri tentang dugaan tindak pidana dimaksud. Ahli juga memiliki kemampuan dan kapasitasnya masing-masing.

0 Komentar