Praperadilan Ditolak Hakim, Nadiem Makarim Diperiksa Jadi Tersangka

Praperadilan Ditolak Hakim, Nadiem Makarim Jadi Tersangka. Foto:tangkapan layar depan radarcirebon.tv
Praperadilan Ditolak Hakim, Nadiem Makarim Jadi Tersangka. Foto:tangkapan layar depan radarcirebon.tv
0 Komentar

“Hakim perapadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan guna memperoleh dan guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” ujar Hakim.

Hakim menilai secara formal Kejagung selaku termohon telah memiliki 4 alat bukti yang sah menurut ketentuan. Sedangkan tentang bukti-bukti yang dimiliki Kejagung dalam kasus dugaan korupsi chromebook, Hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai kualitas kekuatan pembuktiannya karena hal itu terkait materi perkara.

“Penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari atas minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka selanjutnya termohon dapat menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap pemohon,” ujarnya.

0 Komentar