Mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Sahriar, dimintai keterangan tim penyidik Kejaksaan. Pemeriksaan dilakukan karena dianggap mengetahui proses pembangunan Gedung Setda delapan lantai.
Kejaksaan kembali memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pembangunan Gedung Setda 8 lantai. Salah satunya Mantan Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon periode 2014-2019.
Watid menyampaikan bahwa ia menghormati proses hukum, dengan memenuhi undangan dari penyidik yang meminta keterangan terkait pembangunan Gedung Setda delapan lantai. Pasalnya, pada saat proses pembangunan Gedung Setda dirinya masuk di Badan Anggaran (Banggar).
Baca Juga:PT. Jabbar Raya Property Bantah Ada Aktivitas Penambangan – VideoPemdes Budur Lelang 35 Bidang Tanah Aset Desa – Video
Watid menyampaikan, sejak awal sudah menyampaikan kepada eksekutif bahwa pembangunan Gedung Setda itu lebih baik menggunakan perusahaan BUMN yang memang sudah dikenal track record-nya. Namun, saran yang disampaikan tidak didengar oleh eksekutif dan memilih kontraktor dari perusahaan swasta.
Selama proses pembangunan sejak awal, Komisi B ikut memonitor dan adanya kekurangan, baik dalam progres maupun pengerjaan struktur bangunan yang kurang maksimal.