Terancam dengan adanya rencana pembongkaran, sejumlah PKL di Jalan Kesambi gruduk Gedung DPRD Kota Cirebon. Mereka datang untuk meminta audiensi setelah surat yang dilayangkan sebelumnya tidak kunjung digubris.
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Kesambi, Kota Cirebon, gruduk Gedung DPRD Kota Cirebon untuk minta audiensi terkait rencana pembongkaran terhadap lapaknya.
Aksi ini dilakukan karena surat yang sempat dilayangkan kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat dan DPRD Kota Cirebon untuk meminta adanya audiensi tidak kunjung digubris. Hal ini membuat kepanikan tersendiri bagi para PKL yang berada di Jalan Provinsi tersebut, terlebih saat ini mereka telah mendapatkan Surat Teguran Ketiga dari DBMPR untuk segera membongkar lapaknya secara mandiri dengan diberi waktu selama 7 hari sejak surat diterbitkan, yakni tertanggal 9 Oktober 2025.
Baca Juga:5 Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia Pekat – VideoBBWS Siap Lakukan Penataan Sungai Sukalila Di Awal Tahun 2026 – Video
Puluhan PKL yang datang secara paksa tersebut akhirnya mendapatkan ruang untuk berdialog dan menyampaikan tuntutannya, salah satunya yaitu menolak adanya pembongkaran sebelum adanya solusi.
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Cirebon, Sarifudin, yang turut menghadapi kedatangan para PKL tersebut, menyatakan akan membantu apabila terjadi pembongkaran sebelum adanya dialog.