Satresnarkoba Polres Ciko Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar – Video

Satresnarkoba Polres Ciko Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
0 Komentar

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Kabupaten Cirebon, di Jalan Otto Iskandardinata, Desa Jamblang, Kecamatan Jamblang, pada Senin malam.

Inilah video Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Kabupaten Cirebon, di Jalan Otto Iskandardinata, Desa Jamblang, Kecamatan Jamblang, Senin malam.

Atas laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan diduga sebagai tempat transaksi obat keras berbahaya, Satuan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota segera melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial KW, umur 25 tahun, warga Blok Kerta, Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:5 Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia Pekat – VideoBBWS Siap Lakukan Penataan Sungai Sukalila Di Awal Tahun 2026 – Video

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi, menjelaskan tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam peredaran obat keras tanpa izin edar.

Petugas menemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan kepada pembeli di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

Dari hasil penggeledahan, Anggota Satresnarkoba berhasil menyita sebanyak 2.449 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 1.500 butir pil jenis Tramadol, yang keduanya termasuk dalam golongan obat keras terbatas dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.

Selain obat-obatan tersebut, petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengedarkan obat, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli, uang tunai sebesar Rp2,3 Juta hasil penjualan, serta beberapa barang lainnya seperti tas biru, dus cokelat berbalut plastik hijau, dan plastik warna hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi, menambahkan bahwa modus operandi tersangka dilakukan dengan cara menawarkan obat keras kepada rekan-rekannya secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat. Tersangka mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama beberapa bulan terakhir dengan alasan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Satresnarkoba menetapkan KW sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok obat-obatan tersebut kepada pelaku. Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan mendalam untuk mengungkap asal usul barang dan jalur distribusinya.

0 Komentar