Satresnarkoba Polres Ciko Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar – Video

Satresnarkoba Polres Ciko Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
0 Komentar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai miliaran rupiah.

0 Komentar