Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai miliaran rupiah.