Badan Pengelola Keuangan Haji didorong untuk menjunjung transparansi serta akuntabel dalam pengelolaan Dana Haji. Terutama untuk melakukan penguatan tata kelola Dana Haji untuk memaksimalkan pelaksanaan Rukun Islam kelima.
Badan Pengelola Keuangan Haji menjadi sebuah lembaga yang mengelola dana jemaah haji, dan didorong untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Keuangan Haji. Terutama untuk penguatan tata kelola Dana Haji guna pelaksanaan Rukun Islam kelima.
Dana yang dikelola BPKH saat ini telah mencapai angka 171,6 triliun Rupiah, meningkat drastis dari kisaran 90 triliun Rupiah pada awal BPKH didirikan pada tahun 2017.
Baca Juga:Perbaikan Dua Ruas Jalan Direalisasi Melalui Anggaran IJD – VideoWarga Karang Tawang Tolak Pembangunan Kandang Ayam – Video
Dan di tahun 2025, BPKH menargetkan bisa mengelola Dana Haji dengan berbagai investasi positif, dengan keuntungan 12 triliun Rupiah. Sehingga dana bisa dikembangkan dan menghasilkan nilai manfaat untuk kepentingan jemaah haji maupun sosial.
Sementara untuk masa tunggu pemberangkatan haji di Indonesia sekitar 26 tahun, dan pemerintah mendorong agar biaya haji bisa lebih rendah dari tahun sebelumnya.