36 Bangunan Liar Dibongkar Rata Dengan Tanah – Video

36 Bangunan Liar Dibongkar Rata Dengan Tanah
0 Komentar

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon meratakan bangunan liar di Desa Playangan, Kecamatan Gebang, dengan menerjunkan alat berat.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon bersama unsur TNI dan Kepolisian melakukan penertiban bangunan liar di Desa Playangan, Kecamatan Gebang. Bangunan liar yang berdiri di sepanjang kanan kiri jalan diratakan langsung menggunakan alat berat oleh petugas.

Penertiban bangunan liar ini bertujuan untuk merealisasikan pelebaran jalan, guna mempermudah akses jalan masyarakat dan industri. Menurut Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, mekanisme penertiban ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga:Penilaian Kompetensi Masih Berlanjut Hingga Januari 2026 – VideoPertunjukan Budaya Susuhunan Sanggar Seni Ninis – Video

Wisma Wijaya juga memastikan seluruh proses penertiban bangunan liar berjalan lancar dan kondusif, tanpa ada perlawanan dari masyarakat. Terlebih, Satpol PP Kabupaten Cirebon bersama aparat sebelumnya sudah melakukan sosialisasi secara intens.

Sementara, dalam penertiban bangunan liar di Desa Playangan ini, Satpol PP merobohkan tiga puluh enam bangunan liar permanen dan nonpermanen. Sebelumnya, masyarakat juga melakukan pembongkaran secara mandiri setelah diberikan sosialisasi dan biaya pengganti oleh pemerintah.

Dengan pembongkaran bangunan liar ini, Satpol PP Kabupaten Cirebon juga berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Dinas PUTR terkait langkah selanjutnya perihal program pelebaran dan perbaikan drainase jalan.

0 Komentar