Drama Rp13,2 Triliun: Dari Tangan Kotor Koruptor, Kembali ke Pelukan Ibu Pertiwi

Penyerahan Uang korupsi 13 Triliun Disaksikan Oleh Presiden Prabowo
Penyerahan Uang Korupsi 13 Triliun Disaksikan Oleh Prabowo Foto: Ilustrasi Ai
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Suasana khidmat menyelimuti Kejaksaan Agung RI pada Senin (20/10/2025), saat Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO). Acara ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi juga simbol dari komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memulihkan ekonomi negara yang sempat terpuruk akibat praktik-praktik koruptif.

Setibanya di lokasi, Prabowo langsung berdiskusi dengan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Jampidsus Febrie Adriansyah. Mereka membahas strategi untuk memastikan uang tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan rakyat.

Pemandangan tumpukan uang tunai sekitar Rp2 triliun di depan para pejabat tersebut menjadi sorotan utama. Jumlah ini hanya sebagian kecil dari total uang yang diserahkan kepada negara, yaitu sebesar Rp13.255.244.538.149. Namun, simbolisme dari tumpukan uang ini sangat kuat, mengingatkan kita akan dampak buruk korupsi terhadap perekonomian negara.

Baca Juga:Kejagung Tetapkan Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit BankKejagung Pastikan Silfester Matutina Akan Segera Dieksekusi Kejari Jaksel, Berapa Tahun DiPenjara?

Prosesi penyerahan uang dari Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan, yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo, menandai langkah maju dalam penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menindak para pelaku korupsi, tanpa pandang bulu.

Penyerahan uang ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Putusan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini.

Kehadiran Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya semakin menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Uang sebesar Rp13,2 triliun ini diharapkan dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan penegakan hukum yang tegas dan pengelolaan keuangan negara yang transparan, Indonesia dapat mewujudkan cita-cita menjadi negara maju dan sejahtera.

0 Komentar