Misteri di balik kematian tragis Brigadir Esco Faska Rely akhirnya terkuak.

posbali.net
Misteri di balik kematian tragis Brigadir Esco Faska Rely akhirnya terkuak.
0 Komentar

“Mereka (4 tersangka lainnya) turut serta melakukan kejahatan dan dikaitkan dan dengan sengaja membantu RS dan dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melaksanakan kejahatan,” tegas Kompol Kadek Metria.

Keempat tersangka baru ini telah ditetapkan penangkapan dan akan ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lobar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menegaskan penyimpulan motif ekonomi didasari rangkaian peristiwa dan fakta-fakta yang telah dikumpulkan.

Baca Juga:Perselisihan Uang Jadi Pemicu Pembunuhan Brigadir EscoBabak Akhir Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Divonis Mati, Menutup Tirai Drama Hukum

“Sehingga menyimpulkan kronologi kejadian itu dikarenakan faktor ekonomi,” jelas AKP Lalu Eka.

Penetapan Brigadir R sebagai tersangka sudah dilaksanakan melalui gelar perkara di Polda NTB pada Jumat (19/9/2025), berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Alat bukti ini diperkuat dengan hasil autopsi dokter forensik dan rekonstruksi yang menunjukkan penyebab fatal kematian Brigadir Esco adalah luka pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala.

Barang bukti yang telah disita antara lain pakaian korban, dua unit telepon seluler (HP), sepeda motor Scoopy, dan senjata tajam berupa gunting, yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

Para tersangka, baik tersangka utama maupun yang terlibat dalam membantu penutupan, dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.

Ancaman pidana yang menanti mereka cukup berat, mulai dari hukuman ringan 15 tahun penjara hingga hukuman mati. Kasus ini kini terus didalami secara intensif untuk memastikan seluruh fakta terungkap di persidangan.

0 Komentar