Presiden Prabowo Memberi Arahan Atas Kerugian Negara Sebesar Rp13,25 Triliun Kini Berhasil Dikembalikan

kasus CPO
Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung. Foto: Ilustrasi / Gemini AI
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Presiden Prabowo Subianto hadir secara langsung dalam acara penyerahan ganti rugi kepada negara sebesar Rp13. 255. 244. 538. 149,00 terkait kasus korupsi yang melibatkan fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Penyerahan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan dan berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada hari Senin, 20 Oktober 2025.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo memberikan penghargaan kepada semua anggota Kejaksaan Agung atas dedikasi dan usaha mereka dalam memerangi korupsi. Dia menegaskan bahwa penyerahan dana ganti rugi ini merupakan langkah vital untuk memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di tanah air.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh jajaran, khususnya Kejaksaan Agung yang telah bekerja tanpa lelah untuk melawan korupsi, penipuan, dan penyimpangan,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Baca Juga:Gantikan Sri Mulyani, Purbaya Dapat Tugas Berat dari Presiden Prabowo: Fokus pada Pertumbuhan EkonomiBantuan Langsung Tunai Tambahan Rp900 Ribu Dari Presiden Prabowo Mulai Disalurkan Untuk 35,4 Juta Keluarga

Sementara itu, dalam laporan yang disampaikannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan mengenai upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi di sektor ekspor CPO. Dia menegaskan bahwa kasus ini melibatkan beberapa perusahaan besar, seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, yang menyebabkan kerugian ekonomi negara mencapai Rp17 triliun.

“Kejaksaan telah menjatuhkan tuntutan terhadap grup perusahaan, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian ekonomi sebesar Rp17 triliun. Hari ini, kami menyerahkan sebesar Rp13,255 triliun,” ungkap Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa masih ada selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan dibayar melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan. Dia juga menegaskan bahwa upaya Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara adalah bagian dari perjuangan untuk menegakkan keadilan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.

“Upaya kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara merupakan refleksi dari komitmen untuk menegakkan keadilan ekonomi yang ditujukan demi kemakmuran rakyat,” ujar Jaksa Agung.

Acara penyerahan ini menandakan momen penting yang mencerminkan ketegasan pemerintah dalam menerapkan hukum dan memulihkan keuangan negara dari praktik korupsi.

0 Komentar