Kasus dugaan penyalahgunaan aset daerah oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), BUMD milik Kabupaten Majalengka, kini memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT SMU (DS) sebagai tersangka dan resmi menahannya karena diduga menyelewengkan dana hingga 2,3 miliar rupiah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah menetapkan DS, mantan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana sewa lahan bengkok dan titisara. Jumlah kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai 2,3 miliar rupiah.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hendra Prayoga, DS diduga tidak menyetorkan uang hasil sewa lahan ke kas Pemerintah Daerah, padahal dana tersebut seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk memperlancar proses penyidikan, tersangka kini telah ditahan.
Baca Juga:Kesadaran Pendaftaran Merek Dagang Minim – VideoKomisi III DPRD Kota Cirebon Jembatani Aspirasi FKDT – Video
Dari hasil penyelidikan, DS menyewakan lahan eks tanah bengkok kepada para petani sejak tahun 2020 hingga 2025, baik secara langsung maupun melalui koordinator. Namun, uang sewa dari tahun 2020, 2023, dan 2024 tidak pernah masuk ke kas daerah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sementara, Kejari Majalengka mulai menyelidiki kasus ini sejak Maret 2025, setelah menerima laporan dari masyarakat. Pihak Kejaksaan pun mengingatkan seluruh pengelola BUMD dan pejabat daerah agar selalu menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola kekayaan daerah.