Pemerintah Kota Cirebon bersama Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon menandatangani nota kesepakatan dalam upaya mendorong pembinaan dan pemberdayaan warga binaan melalui program berbasis kemanusiaan dan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI.
Penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Cirebon dan Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon resmi terjalin. Kesepakatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat pembinaan dan pemberdayaan warga binaan berbasis kemanusiaan, kreativitas, serta perlindungan hukum karya.
Sebagai bagian dari kesepakatan, turut diresmikan sejumlah fasilitas produktif seperti Dapur Sehat, Greenhouse, dan Bioflok. Fasilitas ini menjadi sarana pelatihan warga binaan dalam bidang pertanian dan perikanan guna menumbuhkan kemandirian ekonomi.
Baca Juga:Kesadaran Pendaftaran Merek Dagang Minim – VideoKomisi III DPRD Kota Cirebon Jembatani Aspirasi FKDT – Video
Wali Kota Cirebon menegaskan kolaborasi ini bukti nyata bahwa pembinaan bukan semata soal kedisiplinan, tetapi juga soal mengembalikan harapan. Bahwa di balik jeruji besi, masih ada ruang untuk berubah, berkembang, berkarya, dan berkontribusi bersama.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan dukungan berupa pendaftaran merek dan hak cipta atas karya yang dihasilkan. Salah satu merek yang didaftarkan adalah BERUCI, singkatan dari Benteng Rutan Cirebon, yang menjadi nama produk hasil karya warga binaan dari berbagai sektor.
Kepala Rutan Kelas I Cirebon mengungkapkan bahwa nama BERUCI lahir dari nama lokasi jalan tempat rutan berada dan kecintaannya terhadap Kota Cirebon. Ia ingin warga binaan memiliki akik keahlian dan semangat untuk hidup mandiri setelah bebas dari rutan.
Produk-produk warga binaan kini mencakup kerajinan tangan, minuman olahan, serta hasil pertanian dan perikanan. Dengan dukungan Pemkot dan Dinas UMKM, diharapkan karya warga binaan Rutan Cirebon dapat menembus pasar luas dan menjadi inspirasi bagi pembinaan berbasis kemanusiaan di Indonesia.