Satnarkoba Polres Ciko Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang – Video

Satnarkoba Polres Ciko Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang
0 Komentar

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Polres Cirebon Kota pada Rabu dini hari di kawasan Perumahan Taman Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Polres Cirebon Kota pada Rabu dini hari di kawasan Perumahan Taman Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Penindakan ini berawal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, di mana petugas menangkap seorang pelaku yang kedapatan membawa obat keras terbatas. Berdasarkan hasil interogasi, diperoleh keterangan bahwa obat-obatan tersebut didapatkan dari seseorang di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk dan diedarkan di wilayah Kapetakan, Perumnas, Pronggol, Pesisir, dan Cucimanah. Sebanyak 8.748 butir obat keras terbatas diamankan.

Baca Juga:Kesadaran Pendaftaran Merek Dagang Minim – VideoKomisi III DPRD Kota Cirebon Jembatani Aspirasi FKDT – Video

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Sat Narkoba secara intensif melakukan penyelidikan lapangan secara mendalam. Hingga akhirnya petugas berhasil menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat-obatan keras tanpa izin edar.

Dari hasil penggerebekan di salah satu rumah di Perumahan Taman Banjarwangunan, petugas mendapati ribuan butir obat sediaan farmasi yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan di dalam tas ransel.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 3.549 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 2.734 butir pil jenis Tramadol, serta beberapa barang lain yang digunakan untuk menunjang aktivitas pengedaran, seperti satu unit handphone, satu buah tas, dan satu unit kendaraan roda dua. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui menjalankan aktivitas pengedarannya dengan sistem Cash on Delivery (COD) untuk meminimalkan risiko tertangkap tangan. Barang haram tersebut diedarkan secara bebas kepada konsumen di wilayah Kota Cirebon.

Petugas menegaskan bahwa peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar ini merupakan tindak pidana serius yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja yang menjadi sasaran utama penyalahgunaan. Ribuan butir pil yang diamankan ini diduga akan disebarkan dalam jaringan peredaran gelap yang sudah terstruktur.

0 Komentar