Seorang pria berinisial G (24) membunuh bocah 11 tahun di toilet Musala Majalengka. Pelaku diduga memiliki perilaku menyimpang dan sudah ditangkap, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seorang pria berinisial G, 24 tahun, tega membunuh bocah 11 tahun berinisial MR di toilet musala di Majalengka. Pelaku kini berada di Satreskrim Polres Majalengka setelah diamankan kurang dari dua hari setelah kejadian.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan, pelaku ditangkap pada Senin sore di wilayah Majalengka Kota. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban.
Baca Juga:Plafon SDN 1 Curug Wetan Ambruk Dan Rusak – VideoLimbah SPPG Adidarma Dikeluhkan Warga – Video
Awalnya, pelaku berkeliling di sekitar lokasi untuk mencari sasaran, lalu bertemu dengan korban yang sedang bermain sepeda dan mengajaknya ke toilet karena diduga memiliki perilaku menyimpang. Saat di dalam toilet, korban menolak sehingga pelaku mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok dan sobek, lalu mencekiknya hingga meninggal dunia sebelum akhirnya panik dan melarikan diri.
Sementara setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan intensif. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.