Satpol PP Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kota Cirebon menertibkan reklame tanpa izin yang berdiri di sepanjang jalur provinsi. Penertiban ini dilakukan melalui penempelan stiker pengawasan sebagai tanda larangan pendirian reklame ilegal.
Kegiatan penertiban reklame tanpa izin dilaksanakan Satpol PP Provinsi Jawa Barat bersama UPTD Bina Marga Wilayah Enam dan Satpol PP Kota Cirebon. Penertiban dimulai dari pemantauan di sejumlah ruas jalan provinsi yang terpantau memasang reklame tanpa izin resmi.
Setiap reklame yang ditemukan melanggar aturan akan diberi stiker pengawasan sebagai penanda pelanggaran. Langkah ini menjadi tahap awal sebelum dilakukan pembongkaran apabila pemilik reklame tidak melengkapi izin yang dipersyaratkan.
Baca Juga:Plafon SDN 1 Curug Wetan Ambruk Dan Rusak – VideoLimbah SPPG Adidarma Dikeluhkan Warga – Video
Menurut Yogi Audia Putra, selaku Fungsional Ahli Muda Satpol PP Provinsi Jawa Barat, penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Di Kota Cirebon sendiri, ditemukan sedikitnya enam titik yang diduga menjadi lokasi reklame tanpa izin. Dari enam titik tersebut, dua di antaranya sudah dipastikan melanggar ketentuan dan telah ditempeli stiker pengawasan.
Satpol PP Provinsi Jawa Barat berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat lebih tertib dalam perizinan dan pembayaran pajak reklame.
Upaya ini sekaligus menjaga keindahan dan keteraturan kawasan Kota Cirebon di sepanjang jalur provinsi.