Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon memberikan pembinaan kepada juru parkir liar dan diarahkan untuk bergabung secara resmi.
Lima belas juru parkir liar yang diamankan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon bersama petugas gabungan diberikan pembinaan dan dilakukan pendataan. Penindakan terhadap jukir liar yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menertibkan retribusi agar tidak mengalami kebocoran.
Selain didata dan dilakukan pembinaan, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon juga akan menerapkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para juru parkir liar. Pasalnya, saat ini sektor perparkiran didominasi oleh parkir liar dibandingkan dengan parkir resmi yang ada di bawah naungan Dinas Perhubungan.
Baca Juga:FCTM Fokus Tingkatkan Nilai Kapasitas Daerah – VideoGibran Ngobrol Santai Dengan Nelayan Cirebon – Video
Kepala Bidang Prasarana, Sidik Wibowo, menjelaskan, peningkatan sektor PAD dari retribusi parkir menjadi target utama dalam penertiban juru parkir liar ini.
Sementara, Dinas Perhubungan juga sudah menetapkan lebih dari tiga ratus kantung parkir resmi di 24 kecamatan. Sedangkan retribusi dari juru parkir resmi saat ini masih belum bisa memenuhi target PAD yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dengan diamankan dan ditertibkannya juru parkir liar, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon ingin memberikan efek jera dan mengajak jukir liar untuk bergabung dengan Dinas Perhubungan secara resmi.