Satresnarkoba Polres Ciko Gagalkan Peredaran 39,5 Gram Sabu – Video

Satresnarkoba Polres Ciko Gagalkan Peredaran 39,5 Gram Sabu
0 Komentar

Satuan Reserse Narkoba, Polres Cirebon Kota kembali memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu, 45 paket sabu dengan total berat 39,5 gram, di pinggir Jalan Kebon Cai, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan pada Rabu malam.

Inilah video penggerebekan yang dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota terhadap A-F, warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Rabu malam, setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Penangkapan A-F dilakukan di pinggir Jalan Kebon Cai, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan.

Baca Juga:Dishub Kab. Cirebon Beri Pembinaan dan Sanksi Pada Jukir Liar – VideoBelasan Jukir Liar Ditertibkan dan Diamankan Petugas Gabungan – Video

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, mengatakan, setelah mendapatkan laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Cirebon Kota langsung menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu siap edar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 45 paket sabu dengan total berat 39,5 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip bening, lakban bertuliskan Fragile warna merah dan putih, lakban hitam, serta alat hisap sabu lengkap dengan dua pipet kaca dan dua korek gas.

Selain itu, Polisi juga menyita satu unit sepeda motor warna hitam bernomor Polisi E 4662 XY yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, serta satu unit ponsel Samsung biru dongker yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam jaringan peredaran sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka A-F berperan sebagai pengedar yang menyalurkan sabu dalam paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kota Cirebon. Saat ini petugas tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda mencapai miliaran Rupiah.

0 Komentar