Satresnarkoba Polres Majalengka menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba. Selama September – Oktober 2025, berhasil diungkap 11 kasus dengan 11 tersangka yang telah diamankan.
Polres Majalengka mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode September hingga Oktober 2025. Dari serangkaian operasi ini, petugas mengamankan total 11 orang pengedar.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menyebut kesebelas tersangka itu merupakan pengedar yang ditangkap dari berbagai wilayah di Majalengka. Dia menyebutkan, modus operandi para pelaku dilakukan dengan dua cara, yaitu sistem tempel (PETA) dan transaksi langsung atau Cash On Delivery (COD).
Baca Juga:Woodland Tawarkan Wisata Alam & Petualangan Dalam Satu Tempat – VideoPemkab Cirebon Harus Siapkan Alokasi Anggaran Untuk CPDOB – Video
Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 61,58 gram, tembakau sintetis seberat 6,4872 gram, 11 butir psikotropika, serta 669 butir obat keras terbatas berbagai jenis. Di antaranya terdapat 566 butir Tramadol dan 103 butir Trihexyphenidyl.
Sementara, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi mereka berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara.