Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menyita uang sekitar 3,5 miliar rupiah dari hasil penyelidikan perkara BPR Bank Cirebon, dugaan kredit macet. Uang tersebut resmi diserahkan Kejaksaan kepada Wali Kota Cirebon untuk dikembalikan ke BPR Bank Cirebon.
Tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berhasil melakukan penyelamatan uang hasil dari penyelidikan kasus BPR Bank Cirebon, sekitar 3,5 miliar rupiah lebih. Uang tersebut diperoleh dari uang setoran dari nasabah bank yang disita saat proses penyelidikan kredit macet.
Secara simbolis, uang tersebut diserahterimakan dari Kejaksaan kepada Wali Kota Cirebon untuk dikembalikan lagi ke BPR Bank Cirebon. Meski ada penyelamatan uang dari nasabah ini terkait kredit macet, Kejaksaan tetap melanjutkan proses penyidikan yang sedang dilakukan.
Baca Juga:Peringatan HSN Ranting NU Desa Astanajapura – VideoPemerintah Tetapkan 338 Lokasi Parkir Resmi Di 24 Kecamatan – Video
Sementara, Wali Kota Cirebon berharap Pemerintah dan Kejaksaan terus berkolaborasi untuk sama-sama menjaga aset Pemerintah. Termasuk BPR Bank Cirebon, dengan adanya penyerahan dana ke BPR Bank Cirebon, diharapkan penyehatan BPR Bank Cirebon bisa dilakukan secara bertahap.
Ke depannya, pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akan terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPR Bank Cirebon. Dan pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk melakukan pengumpulan data dan alat bukti.