Resmi Nikita Mirzani Ditahan 4 Tahun dan Denda 1 Miliar, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

nikita mirzani vonis 4 tahun penjara. Foto: tangkapan layar depan radarcirebon.tv
nikita mirzani vonis 4 tahun penjara. Foto: tangkapan layar depan radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman. Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai tidak terbukti.

Dalam putusannya, majelis hakim turut mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis Nikita.

“Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya,” kata Kairul Soleh selaku Hakim Ketua, Selasa (28/10/2025).

Hal meberatkan lainnya, kata hakim, Nikita sudah pernah dihukum.

Baca Juga:Hasil Sidang Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 1 MiliarTerbongkar! Harga Fantastis Rumah Mewah Nikita Mirzani di BSD. Ada Kaitan dengan Reza Gladys?

Sementara untuk hal meringankan, adalah status artis berusia 39 tahun itu sebagai tulang punggung keluarga.

“Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujarnya.

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara

Nikita Mirzani dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa.

Hakim menilai Nikita terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gadys.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Nikita juga dijatuhi hukuman membayar denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Meski demikikian Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Nikita Mirzani secara kumulatif dengan kurungan 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

0 Komentar