Sebanyak 1.576 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon resmi menerima SK atau Surat Keputusan dari Pemerintah Kota Cirebon. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Cirebon untuk membayar gaji pegawai P3K Paruh Waktu di tengah Dana Transfer Ke Daerah.
Pemerintah Kota Cirebon resmi memberikan Petikan Surat Keputusan atau SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu pada Kamis pagi di Halaman Gedung Setda. Ada sebanyak 1.576 pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang menerima SK.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Walikota Cirebon, Effendi Edo, Sekda, dan lainnya. Penyerahan SK menjadi hal penting sebagai komitmen pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, untuk memberikan kepastian status, kepastian hak, dan kepastian masa depan bagi pegawai yang selama ini mengabdi di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Baca Juga:Aksi Curanmor Terungkap Dalam Sehari – VideoGelandangan Ditemukan Tewas Di Halaman Masjid – Video
Sementara Kepala BKPSDM menjelaskan, di Kota Cirebon masih ada 4 P3K Paruh Waktu yang belum menerima SK. Sementara untuk gaji, masih aman menggunakan anggaran APBD Kota Cirebon, meski ada tantangan Transfer Ke Daerah dari Pusat berkurang.
Diharapkan Pemerintah Daerah memastikan hak, pembinaan, dan penilaian kinerja pegawai sesuai regulasi. Dan pegawai bisa melaksanakan tugas dan kinerjanya yang lebih baik.