Polres Majalengka menangkap empat pelaku Pencurian Mobil Pikap lintas kabupaten. Dua pelaku lainnya masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Satreskrim Polres Majalengka berhasil membongkar sindikat Pencurian Mobil Pikap lintas kabupaten yang beraksi di wilayah Majalengka. Empat pelaku ditangkap, sementara dua lainnya masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, mengatakan, para pelaku merupakan spesialis Pencurian Mobil Pick Up. Mereka telah beraksi di wilayah Cigasong, Ligung, dan Sumberjaya.
Baca Juga:Peningkatan Kualitas Bahan Baku Tembakau Kab. Cirebon – VideoDesa Karangasem Ditetapkan Jadi Kampung Donor – Video
Diketahui modus para pelaku berinisial AG dan M serta dua penadah ER dan S dilakukan secara sistematis, dengan menyasar kendaraan pikap yang terparkir dan membawa kabur mobil dalam hitungan menit. Hasil curian tersebut dijual seharga Rp10 hingga 12 juta.
Sementara, barang bukti yang diamankan meliputi BPKB, STNK, dua unit pikap, dan rekaman CCTV. Para pelaku dijerat Pasal 363 dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.