RADARCIREBON.TV Polda Metro Jaya terus mengusut kasus tuding ijazah palsu presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hingga kini sebanyak 117 saksi sudah dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut.
“Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 korban pelapor kemudian 117 saksi kemudian ada 11 terlapor yang juga sudah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Eggi Sudjana.
Baca Juga:Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Timah Harvey MoeisAldy Fairuz Gugat Cerai Angbeen Rishi Setelah 5 Tahun Menikah
Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
“Terlapor inisial ES itu belum diperiksa sebagai saksi,” ujar Budi, dikutip Senin (3/11/2025).
“Padahal, panggilan sudah dikirim dua kali dan diterima keluarga serta pengacara, namun tidak hadir dengan alasan sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai surat pemberitahuan,” imbuhnya.
Menurut Budi, pihak keluarga serta kuasa hukum Eggi telah menyerahkan surat keterangan sakit kepada penyidik.
“Keluarga maupun pengacara terlapor telah melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis,” katanya.
Menurut Budi, dalam waktu dekat penyidik akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait kasus ini.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga akan dilibatkan dalam proses tersebut.
Baca Juga:Simulasi Besaran Pendapatan PNS saat Pensiun: Empat Golongan Gaji Penerima PensiunKabar Duka Istri Bupati Purwakarta Dini Yuliani Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Ikut Turut Berduka Cita
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan jaksa penuntut umum dari Kejati DKI,” tutur Budi.
Meski begitu, ia belum memastikan jadwal pelaksanaan gelar perkara itu.
Budi hanya menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan.
“Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan penyidikan. Proses gelar perkara merupakan bagian dari kerja sama antara penyidik dan jaksa,” ucapnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor.
Selain itu, 19 ahli juga telah dimintai keterangan, dan enam ahli lainnya dijadwalkan segera diperiksa.
“Sebanyak 19 ahli telah selesai diperiksa, dan enam ahli lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” pungkas Budi.
