Pemkot Cirebon Tetapkan Status Darurat Siaga Bencana – Video

Pemkot Cirebon Tetapkan Status Darurat Siaga Bencana
0 Komentar

Dalam menindaklanjuti SK Gubernur Jawa Barat, Pemerintah Kota Cirebon menetapkan Status Darurat Siaga Bencana untuk Periode Oktober 2025 hingga April 2026.

Masyarakat dihimbau dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana, salah satunya banjir.

Pemerintah Kota Cirebon telah menetapkan Status Darurat Siaga Bencana melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 236 Tahun 2025 yang berlaku sejak Oktober 2025 hingga April 2026.

Baca Juga:Objek Wisata Desa Cibuntu Tawarkan Keasrian Alam Dan Keunggulan Desa Mandiri – VideoTim Relawan Reresik Masjid Bersihkan Masjid Assa'diyah Terdampak Angin Kencang – Video

Bencana seperti banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, serta tanah longsor jadi potensi ancaman bencana di Kota Cirebon. Bahkan dalam tiga tahun terakhir, bencana banjir menjadi bencana yang paling eksis dalam melanda Kota Cirebon, seperti di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Pekalipan, dan Kecamatan Lemahwungkuk.

Berdasarkan hal tersebut, banjir disebut menjadi prioritas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Cirebon dalam rangka penanganan dan pencegahan, meski tetap siaga dalam menghadapi bencana lainnya.

Penetapan Status Siaga Darurat Bencana di Kota Cirebon ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan Status Siaga Darurat Bencana untuk 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut bersiapsiaga dan berwaspada serta mengajak masyarakat untuk memastikan saluran air lancar dan selalu utamakan keselamatan.

0 Komentar