Saptol PP Beri Surat Pemberitahuan Ke PKL Jalan Stasiun Kejaksan – Video

Saptol PP Beri Surat Pemberitahuan Ke PKL Jalan Stasiun Kejaksan
0 Komentar

Satpol PP Kota Cirebon mulai memberi surat pemberitahuan ke para Pedagang Kaki Lima (PKL) sekitar Jalan Stasiun Kejaksan. Hal itu dilakukan untuk penertiban sebelum dilakukan proses revitalisasi.

Sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon kembali turun melaksanakan kegiatan lanjutan untuk penertiban trotoar Jalan Stasiun Kejaksan Kota Cirebon. Pada Senin pagi, petugas door to door menyampaikan surat pemberitahuan kepada para PKL.

Surat tersebut berupa imbauan agar para PKL bisa melakukan pembongkaran atau menertibkan lapak dagangan yang berada di trotoar, dengan batas penertiban mandiri sampai tanggal 5 November 2025.

Baca Juga:Progres Pembangunan Puskesmas Gunungsari – VideoPengaspalan Jalan Desa Tuk dari Banprov Terkesan Asal-Asalan – Video

Sejumlah PKL mengaku sebelumnya sudah ada sosialisasi dari Satpol PP untuk pembenahan trotoar. Sehingga, pedagang siap mendukung, dan nantinya lapak pedagang akan digeser mundur untuk bisa tetap berjualan.

Rencananya, sejumlah pedagang mulai melakukan proses pembongkaran lapak yang berdiri di atas trotoar esok hari, tanggal 4 November sampai 5 November 2025, sesuai surat pemberitahuan dari Satpol PP.

0 Komentar