Pedagang Kaki Lima (PKL) lainnya yang berada di seberang sisi kanan Jalan Stasiun Kejaksan akan meminta audiensi dengan DPRD. Mereka meminta kejelasan resmi dari Pemerintah Daerah sebelum pembongkaran oleh Satpol PP.
Sejumlah Pedagang Kaki Lima lainnya yang berada di sisi kanan Jalan Stasiun Kejaksan berbeda pendapat dengan para pedagang di sisi kiri jalan. Perwakilan pedagang yang memiliki lapak di jajaran area trotoar sisi kanan sempat mendatangi DPRD setelah menerima surat pemberitahuan pembongkaran mandiri dari Satpol PP.
Salah satu PKL, Firman Novandi, menjelaskan, surat tertulis berisi bahwa pembongkaran mandiri diberi tenggat waktu tiga hari. Sementara penertiban langsung oleh Satpol PP akan dilakukan pada Senin, 10 November 2025.
Baca Juga:Progres Pembangunan Puskesmas Gunungsari – VideoPengaspalan Jalan Desa Tuk dari Banprov Terkesan Asal-Asalan – Video
Pedagang datang ke DPRD untuk menyampaikan permintaan audiensi sebelum ada tindakan penertiban oleh Satpol PP. Langkah itu diambil agar tidak terjadi gesekan antara pedagang dan aparat Penegak Peraturan Daerah (Perda).
Pedagang mengaku akan tetap melakukan kegiatan usaha berjualan sampai nanti audiensi dan ada kesepakatan bersama sebelum pembongkaran oleh petugas Penegak Perda.