Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon masih belum bisa mendeteksi jumlah pekerja penerima upah yang sudah ter-cover oleh BPJS.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon belum bisa mendeteksi jumlah pekerja penerima upah yang ter-cover dalam BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah). Disnaker melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait data pekerja yang di-cover BPJS.
Pasalnya, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon ingin menegaskan bahwa pekerja penerima upah seharusnya ter-cover dalam BPJS PPU dan bukan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Kejelasan dan kepastian data dibutuhkan agar perusahaan sebagai penanggung jawab pemberi kerja bisa menjamin para pekerjanya agar masuk dalam daftar BPJS Kesehatan.
Baca Juga:Sedekah Bumi Desa Babakan Jadi Ungkapan Syukur Atas Hasil Panen – VideoPengangguran Terbuka Di Kota Cirebon Tahun 2024 Capai 6,29 Persen – Video
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, dalam BPJS PPU, program relaksasi pemerintah memungkinkan anggota keluarga pekerja penerima upah masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis. Pentingnya kepastian BPJS PPU untuk pekerja dibutuhkan agar pekerja dan keluarganya ter-cover BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon memperkirakan ada ribuan pekerja yang seharusnya masuk dalam BPJS PPU yang pembiayaan dibebankan kepada perusahaan. Namun, saat ini pemerintah, terutama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, masih kesulitan dalam mem-filter jumlah tenaga kerja yang sudah dan belum ter-cover dalam BPJS PPU.