DPRD Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengesahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Peraturan Dewan tentang Kode Etik. Kedua regulasi ini menjadi wujud komitmen bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan profesionalitas anggota dewan.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Cirebon menetapkan dua regulasi penting yang menyentuh aspek kesehatan publik dan tata kelola kelembagaan legislatif. Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi langkah nyata Pemerintah Daerah bersama DPRD dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat.
Melalui Perda tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata melarang aktivitas merokok, melainkan menata agar aktivitas tersebut tidak mengganggu kepentingan publik. Diharapkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok dapat membangun budaya hidup sehat serta melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok.
Baca Juga:Sedekah Bumi Desa Babakan Jadi Ungkapan Syukur Atas Hasil Panen – VideoPengangguran Terbuka Di Kota Cirebon Tahun 2024 Capai 6,29 Persen – Video
Selain itu, DPRD Kabupaten Cirebon juga mengesahkan Peraturan Dewan tentang Kode Etik. Regulasi ini menjadi pedoman moral dan profesional bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
Dengan disahkannya dua peraturan ini, DPRD berharap tercipta lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat sekaligus memperkuat integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif Kabupaten Cirebon.