Ngeri! NIK Bisa Dipakai Pinjol Tanpa Izin, Ini Langkah Ceknya

Cek NIK KTP
Cara cek NIK KTP. Foto: Freepik / tangkapan layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Saat ini kita diwajibkan harus waspada kendati banyak kasus terkait data pribadi masyarakat yang disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Termasuk menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipakai untuk pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol) tanpa sepengetahuan sang pemilik.

Praktik ‘haram’ itu jelas sangat merugikan pemilik data. Karena masyarakat dirugikan saat namanya tercantum dalam data pinjol, atau bahkan bisa jadi sasaran penagihan hutang yang tak pernah dimilikinya.

Baca Juga:Simple dan Praktis, Bansos Bisa Dicek Dengan Mudah Menggunakan KTP5 Langkah Aman Ajukan Pinjol: Hindari Penipuan & Beban Berlebih!

Sebenarnya masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP sudah disalahgunakan untuk melakukan pjnjol atau judol. Dengan begitu kita dapat mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan ke depannya.

Kamu dapat memeriksa data diri dengan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan pengecekan, seoerti KTP, foto diri dan foto diri bersama KTP. SLIK merupakan sistem pencatatan yang dikenal oleh masyarakat sebagai BI Checking.

Pengecekan mandiri dapat dilakukan secara offline maupun online. Untuk offline, kamu tinggal mendatangi kantor OJK terdekat dan membawa dokumen yang diperlukan.

Berikut cara mengecek data kita pada SLIK secara offline:

1. Kunjungi ke kantor OJK terdekat

2. Bawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat kuasa bila dilakukan melalui kuasa

3. Ajukan permintaan untuk pemeriksaan terkait data diri

4. Petugas setempat akan memeriksa sesuai dengan formulir, dokumen, damln informasi pemohon

5. Hasil pemeriksaan akan dikirim lewat email yang sudah didaftarkan

Kamu juga bisa melakukan pemeriksaan secara online,m dengan mengakses situs idebku.ojk.go.id. Berikut caranya:

1. Masuk ke laman Idebku

2. Klik Pendaftaran

3. Isi data yang tertera di dalamnya secara benar

4. Klik Selanjutnya

Baca Juga:Butuh Uang Cepat? Berikut Adalah Aplikasi Pinjol Bunga Rendah dan Bisa Cair Hanya Modal KTPLagi-lagi Laporan Palsu, Wanita Ini Ngaku Dibegal Gegara Hutang Pinjol

5. Upload dokumen yang diminta, seperti KTP asli, foto diri, serta foto diri dengan memegang KTP

6. Centang pernyataan kebenaran data diri

7. Klik Ajukan Permohonan

8. Pemohon akan mendapatkan informasi nomor pendaftaran lewat email yang sudah didaftarkan

9. Proses permohonan berlangsung satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan selama 1 x 24 jam.

10. Untuk mengecek statusnya, buka laman Idebku secara berkala. Pilih Status Layanan dan isi data yang diminta.

0 Komentar