RADARCIREBON.TV – DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (6/11/2025). Bersamaan dengan itu, DPRD juga menetapkan Peraturan Dewan tentang Kode Etik Anggota DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfia, SH, MH, menegaskan bahwa pengesahan dua regulasi ini merupakan wujud nyata keseriusan DPRD bersama pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
“Perda ini bukan untuk melarang, tetapi untuk menata agar aktivitas merokok tidak mengganggu kepentingan orang lain maupun kesehatan tubuh,” ujar Sophi usai memimpin rapat paripurna.
Baca Juga:DPRD Kab. Cirebon Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok Dan Kode Etik Dewan – VideoKetua DPRD Kab Cirebon Dorong Sinergi Antara Legislatif dan Pemda – Video
Ia menjelaskan, regulasi KTR bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pola hidup sehat serta melindungi generasi muda dari bahaya rokok dan paparan asapnya.
Dalam perda tersebut, ditetapkan sejumlah zona yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok, di antaranya:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
2. Tempat proses belajar mengajar, termasuk sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi.
3. Tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, dan vihara.
4. Tempat kerja, baik milik pemerintah maupun swasta.
5. Tempat umum dan area publik tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
6. Angkutan umum, termasuk bus, kereta, dan kendaraan transportasi publik lainnya.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan Perda KTR ini, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain Perda KTR, DPRD juga menetapkan Peraturan Dewan tentang Kode Etik Anggota DPRD, yang akan menjadi pedoman moral dan profesional bagi para wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berharap dengan adanya peraturan ini, seluruh anggota DPRD dapat menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Sophi menambahkan, kedua regulasi tersebut menjadi simbol komitmen DPRD Kabupaten Cirebon dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, beretika, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga:Masih Berpeluang! Ini 5 Alasan Mengapa Peluang Timnas Indonesia U-17 Masih Terbuka Lebar di Piala Dunia U-17Jadwal Pertandingan Brasil U-17 Vs Indonesia U-17, Link Streaming Dan Peluang Indonesia Belum Habis
Dengan disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kode Etik DPRD, diharapkan Kabupaten Cirebon semakin maju dalam membangun budaya hidup sehat dan etika politik yang bermartabat.
