Aksi tegas ditunjukkan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, yang langsung menghentikan kegiatan galian tanah ilegal di lahan milik pemerintah daerah. Bupati terlihat geram saat melihat aktivitas alat berat yang merusak lingkungan dan jalan di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar.
Insiden ini terjadi Minggu siang usai Bupati Kuningan menghadiri undangan warga di wilayah tersebut. Saat melintas di area lahan Pemda, Bupati melihat langsung sejumlah alat berat sedang mengeruk tanah dan truk-truk sedang mengangkut material.
Tanpa ragu, Bupati Dian langsung turun dari kendaraan dan memerintahkan penghentian seluruh kegiatan galian, serta memerintahkan penggarap galian untuk menemuinya.
Baca Juga:Ujungberung Bangun Kelas Baru Untuk Siswa MI – VideoKONI Kota Cirebon Targetkan Kembali Masuk 10 Besar Pada Porprov Jabar 2026 – Video
Bupati juga menanyakan dasar hukum dan izin kegiatan yang dilaksanakan. Menurutnya, tindakan tanpa koordinasi dan izin resmi sangat disayangkan, terlebih karena lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah.
Aktivitas galian ini sebelumnya sudah dilaporkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Kuningan.
Kepala Bidang Aset, Jhon Raharja, menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan warga dan menegur pelaksana yang mengaku bernama Muharam.
Menurut Jhon, pelaksana kegiatan berjanji akan menghentikan aktivitas dan menghadiri pembahasan di kantor BPKAD, namun tidak ada itikad baik hingga akhirnya Bupati turun langsung menghentikan kegiatan tersebut.
Di lokasi terpasang papan informasi bahwa tanah seluas 36 m2 dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022 merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Dalam papan itu juga tertulis larangan keras memanfaatkan atau memasuki area tanpa izin resmi.
Bupati Kuningan mengingatkan, setiap pihak harus mematuhi aturan dan melakukan koordinasi sebelum menggunakan lahan pemerintah. Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.