Satu lagi kasus penyalahgunaan Dana Desa terungkap di Kabupaten Kuningan. Seorang mantan Kepala Desa ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan menetapkan mantan Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, berinisial ZS sebagai tersangka korupsi. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas dan menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kapores Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menjelaskan, ZS diduga menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi dengan total kerugian negara mencapai satu miliar sembilan puluh juta rupiah. Dari jumlah tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai dua puluh juta rupiah dari Bendahara BPD Desa Mancagar berinisial T yang diduga sebagai bagian dana yang dikembalikan.
Baca Juga:Sol Sepatu Sukalila Bertahan Di Tengah Ancaman Penertiban – VideoWarga Pertanyakan 280 Juta Anggaran Bumdes Yang Belum Tergelar – Video
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti buku tabungan desa, dokumen SPJ kegiatan, mutasi rekening bank, dan surat pernyataan penerimaan uang dari perangkat desa serta pihak ketiga yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan.
Modus yang digunakan tersangka yaitu memakai anggaran Dana Desa tidak sesuai peruntukan dan menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut selama dua tahun anggaran.
Untuk pertanggungjawaban hukum, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.
Dalam perkara ini, penyidik juga masih mengembangkan penyidikan, salah satunya memanggil MS, Kaur Keuangan Desa Mancagar pada periode tersebut. Namun dua kali panggilan resmi yang bersangkutan tidak pernah hadir, sehingga Polres Kuningan mengeluarkan Daftar Pencarian Saksi dan meminta bantuan Polsek setempat untuk menemukannya.