Dua Pengedar Sabu Dibekuk – Video

Dua Pengedar Sabu Dibekuk
0 Komentar

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2025, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gang Ampera 11, Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon pada Kamis kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari pengungkapan, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial E.P. dan D.S.P. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan enam paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, dilapisi lakban cokelat. Polisi juga menyita dua unit handphone warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Yamaha yang menjadi sarana mobilitas kedua tersangka.

Baca Juga:PLTU Cirebon Power Contoh Pembangkit Ramah Lingkungan – VideoPeringatan Hari Pahlawan Tingkat Kota Cirebon 2025 – Video

Kini, seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, Akp Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Polres Cirebon Kota akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota Akbp Joni Iskandar mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan agar dapat segera ditindak demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditetapkan dengan Pasal 184 KUHAP terpenuhi. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

0 Komentar