Jumlah Tenaga Kerja Asing atau TKA di Kota Cirebon tahun 2025 tercatat sebanyak 62 orang. Dari jumlah tersebut, 32 di antaranya merupakan perpanjangan izin kerja, sementara sisanya merupakan TKA baru. PAD retribusi dari TKA tahun 2025 sampai 3 November, mencapai 622 juta rupiah atau sekitar 79 persen dari target 810 juta rupiah.
Menurut data dari laman resmi tka.kemnaker.go.id, jumlah Tenaga Kerja Asing atau TKA di Kota Cirebon tahun 2025 tercatat sebanyak 62 orang. Dari total tersebut, 32 merupakan TKA perpanjangan, sementara 30 sisanya merupakan Tenaga Kerja Asing baru.
Para TKA ini tersebar di berbagai sektor, mulai dari sektor manufaktur, perdagangan dan jasa, hingga pendidikan. Dinas Ketenagakerjaan mencatat, sektor pendidikan menjadi sektor yang paling stabil dalam penggunaan TKA setiap tahunnya, terutama di sekolah-sekolah internasional.
Baca Juga:PLTU Cirebon Power Contoh Pembangkit Ramah Lingkungan – VideoPeringatan Hari Pahlawan Tingkat Kota Cirebon 2025 – Video
Untuk Pendapatan Asli Daerah, PAD retribusi dari TKA tahun 2025 sampai 3 November, mencapai 622 juta rupiah atau sekitar 79 persen dari target 810 juta rupiah. Pemerintah Daerah bersama DPRD Kota Cirebon telah membahas rencana penurunan target retribusi TKA pada tahun mendatang menjadi sekitar 590 juta rupiah. Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap Tenaga Kerja Asing.
Proses perpanjangan izin TKA dilakukan melalui permohonan tertulis dari perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja dengan melampirkan dokumen seperti RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), ITAS (Izin Tinggal Terbatas), NIB (Nomor Induk Berusaha) perusahaan, dan paspor TKA. Setelah diverifikasi, dinas akan menerbitkan surat ketetapan retribusi daerah dan perusahaan dapat melakukan pembayaran melalui BJB (Bank Jawa Barat).
Pembayaran retribusi TKA sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2021 sebesar 1.200 dolar AS per tahun atau 100 dolar per bulan. Rata-rata kontrak kerja TKA di Kota Cirebon berlaku selama satu tahun, dengan batas maksimal tinggal sementara di Indonesia selama lima tahun sesuai ketentuan imigrasi.