Cara Cepat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025: Panduan Lengkap Tanpa Ribet

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan sistem baru yang jauh lebih cepat, praktis, dan transparan. Foto: Radar Bangsa/tangkap layar - radar cirebon.tv
0 Komentar

5. Meninggal dunia (ahli waris dapat mencairkan dana).

Selain itu, pemerintah juga masih mempertahankan aturan pencairan sebagian sebesar 10% dan 30% dari total saldo JHT untuk keperluan tertentu.

10% dapat diambil untuk kebutuhan masa pensiun.

30% dapat diambil untuk uang muka pembelian rumah.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mempercepat proses verifikasi, peserta disarankan menyiapkan dokumen dalam format digital (PDF atau foto jelas). Dokumen tersebut meliputi.

  1. KTP dan Kartu Keluarga.
  2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital).
  3. Buku tabungan dengan nomor rekening aktif.
  4. Surat pengalaman kerja atau surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan.
  5. NPWP (jika ada).
  6. Foto diri dengan KTP dan kartu BPJS di tangan (untuk verifikasi wajah).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Ribet Lewat Aplikasi JMO

Baca Juga:Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Siapa yang Berhak ?Disnaker Masih Kesulitan Memfilter Pekerja Yang Tercover BPJS PPU – Video

Langkah-langkah pencairan saldo JHT lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) kini menjadi yang paling populer di kalangan pekerja karena prosesnya cepat dan sepenuhnya digital. Berikut panduan lengkapnya.

1. Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.

2. Login atau buat akun baru menggunakan NIK dan email aktif.

3. Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”.

4. Klik “Klaim Saldo JHT”.

5. Lengkapi data pribadi dan unggah dokumen persyaratan.

6. Lakukan verifikasi wajah (face recognition) sesuai panduan di aplikasi.

7. Tunggu proses verifikasi dari BPJS.

8. Jika disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening pribadi dalam 1-3 hari kerja.

BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa sistem JMO sudah menggunakan enkripsi berlapis untuk menjaga keamanan data dan transaksi peserta.

•Alternatif: Lapak Asik Online (Tanpa Aplikasi)

Bagi peserta yang kesulitan menggunakan aplikasi JMO, tersedia alternatif pencairan lewat layanan Lapak Asik Online di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).

Langkahnya pun hampir sama.

1. Buka situs BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pilih menu Lapak Asik Klaim JHT.

3. Isi formulir dan unggah dokumen yang diperlukan.

4. Petugas akan melakukan verifikasi secara daring.

5. Jika dokumen valid, peserta akan menerima notifikasi lewat email.

6. Dana ditransfer langsung ke rekening dalam beberapa hari kerja.

Dengan sistem ini, peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, kecuali ada kendala teknis atau dokumen yang tidak valid.

0 Komentar