RADARCIREBON.TV Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dipastikan tidak jadi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Keputusan itu sekaligus membatalkan sanksi pemecatan yang sempat dijatuhkan buntut kasus obstruction of justice dalam penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 2022 lalu.
Kabar status terbaru Hendra diungkap langsung oleh sang istri, Seali Syah, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia memastikan suaminya masih berstatus anggota Polri, meski kini tak lagi memegang jabatan.
Baca Juga:Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat Setelah 2 Tahun Dalam Tahanan Terkait Kasus Ferdi SamboPolisi Tetapkan 4 Orang Pelaku Penculikan Bilqis Hilang di Taman Pakui Makasar
Hendra merupakan perwira tinggi yang pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan menjadi salah satu perwira yang terseret dalam pusaran kasus mantan atasannya, Ferdy Sambo.
Profil dan Karier Hendra Kurniawan
Brigjen Pol Hendra Kurniawan, lahir di Bandung pada 16 Maret 1974, adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1995.
Selama hampir tiga dekade berkarier di Polri, Hendra dikenal sebagai sosok yang meniti karier cemerlang di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), yang bertugas mengawasi perilaku internal anggota kepolisian.
Sebelum mencapai puncak karier sebagai Karopaminal Divpropam Polri pada 16 November 2020, Hendra pernah menduduki sejumlah posisi penting di lingkungan Divpropam, seperti Kaden A Ro Paminal, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal, dan Kabag Binpam Ro Paminal.
Posisi Karopaminal yang ia jabat merupakan jabatan krusial yang bertanggung jawab atas pengawasan perilaku seluruh anggota kepolisian di Indonesia.
Hendra menikah dengan Seali Syah, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik karena aktivitasnya dalam memberikan klarifikasi terkait kasus hukum yang menimpa suaminya.
