Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kuningan Ditangkap Polda Jabar – Video

Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kuningan Ditangkap Polda Jabar
0 Komentar

Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan Lanjutan Tahun 2017. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1.230.000.000,00 (1 miliar 230 juta rupiah).

Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan Lanjutan Tahun 2017. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1.230.000.000,00 (1 miliar 230 juta rupiah).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan Tahun Anggaran 2017. Proyek senilai Rp27.300.000.000,00 (27 miliar 300 juta rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat itu dilaksanakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK berinisial A.K.

Baca Juga:Penyaluran Program Bantuan Pangan Di Desa Dompyong Kulon – VideoDPRD Kabupaten Cirebon Tetap Fokus Infrastruktur 2026 – Video

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan dialihkan sepenuhnya kepada pihak lain berinisial B.G., dengan sepengetahuan A.K., tanpa tindakan atau peneguran dari pihak terkait.

Hasil audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp895.900.000,00 (895 juta 900 ribu rupiah). Setelah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik oleh Tim Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.230.000.000,00 (1 miliar 230 juta rupiah).

Usaha pengembalian kelebihan pembayaran telah dilakukan sebesar Rp895.900.000,00 (895 juta 900 ribu rupiah) oleh pihak perusahaan. Namun, BPKP menetapkan sisa kerugian negara sebesar Rp340.100.000,00 (340 juta 100 ribu rupiah).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Keduanya terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, atau seumur hidup, serta denda hingga 1 miliar rupiah.

Kombes Pol Hendra menegaskan, Polda Jawa Barat berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta profesional.

Kasus ini menggemparkan Kuningan mengingat jabatan A.K. saat ini adalah seorang sekretaris dinas di salah satu SKPD.

0 Komentar