Objek Tanah Sengketa Di Jalan Cipto Masuk Desa Tuk – Video

Objek Tanah Sengketa Di Jalan Cipto Masuk Desa Tuk
0 Komentar

Pemerintah Desa Tuk menyebutkan objek tanah sengketa di sekitar Jalan Cipto masuk wilayahnya. Hal itu terdapat dalam catatan Buku Besar Tahun 1960 dan peta wilayah.

Polemik sengketa tanah di sekitar Jalan Cipto yang diklaim sejumlah pihak belum tuntas. Proses hukum masih berlanjut, dan persidangan di pengadilan, termasuk Pemerintah Desa Tuk yang menjadi salah satu pihak yang digugat.

Pemerintah Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, menyebutkan objek tanah tersebut masuk wilayah administrasi desanya. Hal itu sesuai data atau catatan Buku Besar IPEDA Tahun 1960.

Baca Juga:Penyaluran Program Bantuan Pangan Di Desa Dompyong Kulon – VideoDPRD Kabupaten Cirebon Tetap Fokus Infrastruktur 2026 – Video

Tanah yang disengketakan itu masuk Blok Sigardu, Persil 50, Kohir 382, dan dibuktikan dengan peta blok dan Dokumen C Desa yang menunjukkan lokasi tanah berada di bawah wilayah administratif Desa Tuk. Titik batas Jalan Cipto sebagai batas wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

Sementara luas tanah yang kini disengketakan sekitar 1.600 meter persegi dari total awal 3.000 meter persegi.

0 Komentar