Adi Riadi, warga Karang Anom, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, diamankan Satuan Satres Narkoba Polres Cirebon Kota. Ratusan obat keras terbatas berhasil diamankan petugas dalam Operasi Antik Lodaya 2025 ini.
Adi Riadi, warga Karang Anom, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, tak berkutik saat Anggota Satres Narkoba Polres Cirebon Kota melakukan penggerebekan dalam Operasi Antik Lodaya 2025 di Jalan Deli Raya, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Kemudian, Anggota Unit II Satres Narkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama Adi Riadi alias Otel. Kemudian, Anggota Unit II Satres Narkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: lima puluh butir pil jenis Tramadol, dua ratus butir pil jenis Triheksifenidil, dua ratus dua butir pil jenis Hexymer, dan uang hasil penjualan dua ratus ribu rupiah.
Baca Juga:Jalan Raya Amblas Tergerus Longsor Di Cimenga – VideoJalan Penghubung Kabupaten Kota Cirebon Rusak – Video
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, mengatakan, kini pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Cirebon Kota akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan agar dapat segera ditindak demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.