Satreskrim Polres Kuningan dalam waktu singkat berhasil mengamankan mantan Kepala Toko minimarket di Desa Oleced yang menggasak uang sekitar delapan belas juta rupiah dari brankas toko. Pelaku terekam jelas dalam CCTV sebelum ditangkap kurang dari dua puluh empat jam.
Satreskrim Polres Kuningan dalam waktu singkat berhasil mengamankan mantan Kepala Toko minimarket di Desa Oleced, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, yang menggasak uang sekitar delapan belas juta rupiah dari brankas toko. Pelaku terekam jelas dalam CCTV sebelum ditangkap kurang dari dua puluh empat jam.
Pengungkapan bermula dari analisa rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria masuk ke dalam toko dengan sangat mudah, tanpa tanda-tanda pemaksaan. Petugas menilai gerak-gerik pelaku mirip sosok yang memiliki akses kunci toko.
Baca Juga:Tingkat Pengangguran Terbuka Kab. Cirebon Diklaim Turun – VideoDewan Minta Pendidikan Keterampilan Kerja Ditingkatkan – Video
Penyelidikan mengarah kepada Y, mantan Kepala Toko yang sebelumnya telah diberhentikan. Dan dari hasil pemburuan, ia ditangkap dalam kurun waktu kurang dari satu hari setelah kejadian.
Kasatreskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, menegaskan modus Y dilakukan secara sistematis. Pelaku masuk setelah toko tutup, mematikan saklar listrik untuk menggelapkan ruangan, lalu membuka rolling door, pintu utama, hingga brankas menggunakan kunci cadangan yang masih ia simpan.
Adanya akses tanpa paksaan dan tanpa kerusakan memperkuat dugaan bahwa pelaku adalah orang yang memahami struktur keamanan toko.
Tersangka Y mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli susu formula bagi anaknya yang baru lahir. Ia juga mengaku sedang menganggur setelah tidak lagi bekerja di minimarket tersebut.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu set kunci yang digunakan untuk memasuki toko, serta uang tunai sekitar tujuh belas juta rupiah yang masih tersisa.
Atas perbuatannya, Y dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.