Penyebab Remaja Tewas Di Jalan Lingkar Timur Terungkap – Video

Penyebab Remaja Tewas Di Jalan Lingkar Timur Terungkap
0 Komentar

Polres Kuningan berhasil mengungkap penyebab kematian seorang remaja di Jalan Lingkar Timur, yang meninggal usai ditemukan dengan luka berat pada Senin dini hari. Kasus ini sempat memicu spekulasi pembunuhan di media sosial. Setelah penyelidikan, Polisi menegaskan peristiwa merupakan akibat kecelakaan lalu lintas.

Polres Kuningan berhasil mengungkap penyebab kematian seorang remaja di Jalan Lingkar Timur, yang meninggal usai ditemukan dengan luka berat pada Senin dini hari. Kasus ini sempat memicu spekulasi pembunuhan di media sosial. Setelah penyelidikan, Polisi menegaskan peristiwa merupakan akibat kecelakaan lalu lintas.

Kasus ini berawal dari laporan warga pada pukul 02.15 dini hari. Petugas Satlantas langsung menuju TKP dan menemukan korban dalam kondisi luka berat, sebelum dinyatakan meninggal di RSUD Empat Lima.

Baca Juga:Tingkat Pengangguran Terbuka Kab. Cirebon Diklaim Turun – VideoDewan Minta Pendidikan Keterampilan Kerja Ditingkatkan – Video

Untuk memastikan penyebab kejadian, Polres melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang minim penerangan dan tanpa saksi. Petugas lalu mengumpulkan rekaman CCTV di sepanjang Lingkar Timur, termasuk CCTV Pemda dan milik warga.

Hasilnya, terlihat sebuah dumptruck yang diduga terlibat dalam insiden ini. Setelah penelusuran, kendaraan tersebut diketahui milik S, warga Kamarang Lebak, Kabupaten Cirebon. Pengemudi mengaku mendengar benturan dari belakang, namun tetap melanjutkan perjalanan.

Kondisi ini membuat korban tidak segera mendapat pertolongan, hingga ditemukan warga lain yang melintas.

Kecelakaan terjadi saat motor korban melaju dari arah Kedungarum menuju Sampora, lalu menabrak bagian belakang dumptruck yang berada di depannya.

Berdasarkan bukti CCTV, keterangan saksi, dan olah TKP, Petugas menetapkan S sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat empat dan ayat satu, serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dengan ancaman hingga enam tahun penjara, tersangka kini diamankan di Rutan Polres Kuningan.

0 Komentar