RADARCIREBON.TV- Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan jadwal pencairan serta besaran bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Bagi ribuan keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat, informasi terkait kapan dana cair dan berapa besarannya sangat penting untuk dipantau. Berikut uraian lengkapnya.
Jadwal Pencairan PKH Tahap 4 2025
Pencairan PKH untuk tahap ke-empat tahun 2025 mencakup periode Oktober hingga Desember 2025.
Lebih spesifik.
Baca Juga:Drama Hingga Detik Akhir! Belanda Kunci Tiket Piala Dunia 2026 Lewat Performa Paling Mematikan dalam 1 DekadeMemanfaatkan Gemini AI untuk Membuat Edit Rumah Horor Demi Prank Teman Begini Fenomenanya
Pencairan mulai dilakukan pada awal November 2025, dan akan terus berlangsung hingga Desember, tergantung masing-masing daerah.
Tahapan pencairan sebelumnya.
Tahap 1: Januari-Maret 2025
Tahap 2: April-Juni 2025
Tahap 3: Juli-September 2025
Untuk tahap 4, publik diimbau untuk mengecek status penerima melalui platform resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dengan demikian, jika Anda terdaftar sebagai penerima PKH, mulailah memantau rekening bank atau agen penyalur di awal November 2025, dan jangan kaget jika pencairan baru sampai ke Anda beberapa hari kemudian karena tergantung distribusi daerah masing-masing.
Besaran Bantuan PKH Berdasarkan Kategori Penerima
Besaran dana untuk PKH tidaklah sama untuk semua penerima, tergantung kategori keluarga (komponen) yang dimiliki. Berikut adalah rincian nominal untuk tahun 2025.
Kategori Penerima Nominal per Triwulan (Tahap) Nominal per Tahun.
- Ibu hamil / masa nifas Rp 750.000 Rp 3.000.000
- Anak usia dini (0-6 tahun) Rp 750.000 Rp 3.000.000
- Pelajar SD/Sederajat Rp 225.000 Rp 900.000
- Pelajar SMP/Sederajat Rp 375.000 Rp 1.500.000
- Pelajar SMA/Sederajat Rp 500.000 Rp 2.000.000
- Lansia (usia 60 tahun ke atas) Rp 600.000 Rp 2.400.000
- Penyandang disabilitas berat Rp 600.000 Rp 2.400.000
Perkirakan nominal tahunan = triwulan × 4, bila komponen diikutkan penuh.
Contoh, jika sebuah keluarga menerima dua komponen, misalnya anak SD dan lansia, maka total bantuan yang diterima satu triwulan = Rp225.000 + Rp600.000 = Rp825.000.
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal jumlah komponen yang dianggap untuk satu keluarga agar tidak tak terbatas.
Syarat & Cara Cek Status Penerima
Baca Juga:Lonjakan Minat Mahasiswa Indonesia Kuliah di Korea dengan Beasiswa, Begini Peluang dan TantangannyaFenomena Baru di Dunia Digital: Tren Edit ‘Gemini AI Sedang Dansa’ Mendadak Meledak di Media Sosial
Sekedar memiliki KTP saja tidak cukup calon penerima PKH harus memenuhi persyaratan berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif.
- Terdaftar dalam basis data sosial: Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Keluarga miskin atau rentan miskin dengan minimal satu komponen (anak sekolah, ibu hamil, lansia, disabilitas).
- Tidak sedang menerima bantuan sama lainnya yang bertabrakan (agar tepat sasaran).
