Polresta Cirebon berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar sabu. Ketiganya tampak pasrah saat digelandang di Mapolresta.
Pengedar narkotika jenis sabu ini tak berdaya usai digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Ketiga tersangka, yakni AK, MIRF, dan JH, yang merupakan pengedar sabu, tak bisa menyangkal usai barang bukti sabu-sabu ditemukan petugas di dalam rumahnya.
Tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Para tersangka dicokok di Perumahan Graha Keandra, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Baca Juga:Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Raih Penghargaan Gubernur JabarPohon Tumbang Timpa Warung di Jalan Kalijaga – Video
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa: tiga plastik klip sabu dengan berat total 1,56 gram, timbangan digital, HP, uang tunai Rp150.000, serta perlengkapan pengemasan.
Tersangka ini melakukan penjualan dengan modus tempel atau COD (Cash On Delivery). Para tersangka memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi.
Petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan para tersangka. Petugas juga tengah memburu sejumlah nama yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba serta dukungan masyarakat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.