BPS Bukan Penentu UMK, Hanya Memberikan Data – Video

BPS Bukan Penentu UMK, Hanya Memberikan Data
0 Komentar

Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan bahwa lembaganya hanya berperan memberikan data pendukung berupa inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Untuk penetapan tetap UMK sepenuhnya berada di tangan Dewan Pengupahan serta Pemerintah Daerah.

Dalam proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setiap tahun, Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan tidak memiliki kewenangan menentukan besaran upah UMK. BPS hanya menyediakan data yang diminta oleh Pemerintah Pusat.

Dalam hal ini, BPS menjelaskan bahwa acuan kenaikan upah didasarkan pada perkembangan harga (inflasi) dan pertumbuhan ekonomi. Keduanya menjadi indikator kemampuan daya beli pekerja dan kemampuan dunia usaha dalam menentukan kenaikan UMK.

Baca Juga:Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Raih Penghargaan Gubernur JabarPohon Tumbang Timpa Warung di Jalan Kalijaga – Video

Namun, di Jawa Barat hanya 10 kabupaten/kota yang menghitung inflasi secara mandiri, dari total 27 daerah. Sehingga data yang digunakan untuk menetapkan UMK mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat.

Setelah Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan dari hasil data yang diberikan, hasil tersebut kembali diberikan dan dibahas di tingkat kabupaten/kota melalui Dewan Pengupahan. Dewan ini beranggotakan unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, tenaga ahli, serta Pemerintah Daerah.

Dengan peran yang terbatas pada penyediaan data, BPS menegaskan bahwa keputusan akhir UMK sepenuhnya menjadi ranah Pemerintah Daerah bersama Dewan Pengupahan.

0 Komentar