Pemkab Cirebon Dorong Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok – Video

Pemkab Cirebon Dorong Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok
0 Komentar

Pemerintah Kabupaten Cirebon terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang sehat melalui penerapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di berbagai fasilitas umum dan perkantoran.

Pemerintah Kabupaten Cirebon terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang sehat melalui penerapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

Penerapan Perda KTR dinilai memiliki urgensi yang tinggi untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, anak balita, dan lansia. Upaya ini juga menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mendorong perilaku hidup bersih dan sehat di tengah masyarakat.

Baca Juga:Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Raih Penghargaan Gubernur JabarPohon Tumbang Timpa Warung di Jalan Kalijaga – Video

Selain itu, keberadaan Perda ini diharapkan mampu menciptakan kenyamanan di ruang publik agar masyarakat dapat beraktivitas tanpa terganggu oleh asap rokok. Pemerintah juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga kesehatan lingkungan.

Dengan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok, diharapkan masyarakat Kabupaten Cirebon dapat menikmati udara yang lebih bersih dan lingkungan yang lebih sehat. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan generasi yang sehat serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

0 Komentar